Jum'at, 10/01/2025 18:32 WIB

Suap Dana Hibah, KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jatim

Penggeledahan ini terkait pengembangan perkara dugaan suap dana hibah Pemprov Jatim.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di rumah anggota DPRD Jawa Timur

Penggeledahan ini terkait pengembangan perkara dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Ya, penggeledahan kan salah satu kegiatan di tingkat penyidikan untuk melengkapi alat bukti," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Rabu 10 Juli 2024.

Sebelumnya, KPK telah memproses hukum Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia vonis hukuman sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Ini perkara lama. Pengembangan pokir dana hibah," katanya

Dengan penyidikan ini, KPK telah menetapkan tersangka baru. Namun, KPK belum membeberkan identitas pihak yang menyandang status tersangka kasus ini. 

Adapun kasus suap dana hibah dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat Tua pada akhir Desember 2022 lalu.

Sahat diduga menerima suap sebesar Rp 5 miliar untuk mengurus alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat. Selain Sahat, KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka.

KEYWORD :

KPK Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :